Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Akang yang baik,
Berhubung Eneng adalah financial manager Akang, Eneng bertanggungjawab mengelola penghasilan Akang agar bisa selalu barakah bagi kita sekeluarga yang menikmatinya, amin. Tentunya zakat menjadi perhatian Eneng, karena ini salah satu rukun Islam yang wajib. Setelah membaca dari Internet, termasuk dari buku Dr Yusuf Qardhawi, Eneng cenderung menyetujui adanya zakat profesi. Yusuf Qardhawi pun membenarkannya di bukunya Hukum-hukum Zakat. Mengenai besarnya tentunya harus sesuai nisabnya. Nisab yang dipakai yaitu 85 gram emas dalam haul 1 tahun. Dalam menghitung zakat, bisa kita perhitungkan hutang2 kita, saat ini yang ada hutang di Bank BRI sebesar Rp. x.xxx.xxx/bulan (mohon koreksi klo salah :). Berdasarkan penghasilan (yang dihitung yg Mei 2011) hitung2an kira2 seperti ini:
Penghasilan Gaji + TKPKN = Rp x.xxx.xxx + Rp x.xxx.xxx =Rp x.xxx.xxx
Pemasukan 1 tahun Rp x.xxx.xxx x 12 = Rp xx.xxx.xxx
Hutang Kredit BRI Rp x.xxx.xxx x 12 = Rp xx.xxx.xxx
Total Bersih Pendapatan = Rp xx.xxx.xxx -Rp xx.xxx.xxx = Rp xx.xxx.xxx
Nishab 85 gram emas (1 gram @ 400.000) = Rp 34.000.000
Berdasarkan perhitungan ini, jika penghasilan 1 tahun kita hitung sbg total bersih pendapatan, maka Akang tidak diwajibkan berzakat. Namun sebenarnya perhitungan zakat penghasilan ada 2, berdasarkan Dr Yusuf Qardhawi, yaitu:
1. Jika penghasilan dinilai pas-pasan, maka zakat dapat dihitung dari pendapatan bersih yaitu sudah dikurangi hutang, sehingga tidak begitu memberatkan. Berdasarkan ini, Akang tidak wajib berzakat karena belum mencapai nisabnya.
2. Jika dinilai penghasilan besar, maka zakat dihitung dari pendapatan kotor 1 tahun, jadi tidak dipotong biaya hidup atau hutang2. Berdasarkan ini, maka Akang wajib berzakat karena pendapatan kotor sudah mencapai nisabnya. Jika mengikuti yang ini, maka jumlah yang harus dizakatkan adalah 2,5% dari pendapatan kotor yaitu Rp. xx.xxx.xxx x 2,5% = Rp. 1.xxx.xxx. Jumlah ini untuk 1 tahun. Jadi bila akang memutuskan berzakat untuk periode haul bulan Mei 2011 - Mei 2012, maka jika zakat dibayarkan sekarang, penghasilan selanjutnya sampai Mei 2012 tidak perlu dizakatkan lagi, dan zakat wajib dikeluarkan lagi bulan Mei 2013. Namun bila dihitungnya untuk Mei 2010 - Mei 2011, maka Akang wajib bayar zakat selanjutnya pada Mei 2013. Kalau mau dibayar per bulan, tinggal dibagi 12 yaitu bayar sekitar Rp. 1xx.xxx/bulan.
Dr Yusuf Qardhawi menganjurkan yang kedua untuk kehati-hatian, namun jika dinilai memberatkan untuk membayarnya, ambil jalan tengah dan ikut yang pertama.
Bagaimana kalo nanti Eneng bekerja, apakah zakat penghasilan dihitung dari gabungan 2 pendapatan kita atau sendiri-sendiri? Menurut Ust. Sarwat Lc, zakat wajib dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki harta atau penghasilan melebihi nisabnya, jadi lebih bersifat perorangan. Kalau penghasilan Eneng sudah memenuhi nisab, maka Eneng wajib berzakat untuk diri Eneng sendiri. Ini juga berlaku kalau misalnya Eneng memiliki emas batangan or perhiasan yg lebih dari 85 gram yg sudah dimiliki 1 tahun, Eneng sendiri yang wajib menzakatkan dari emas itu atas nama Eneng. Jadi intinya, zakat penghasilan itu sendiri-sendiri ya, bukan digabung2 meskipun suami-istri adalah satu kesatuan.
Kesimpulannya? Eneng tidak masalah kalo Akang memutuskan untuk tidak berzakat berdasarkan perhitungan diatas yang menunjukkan penghasilan belum mencapai nisab. Eneng juga mendukung penuh kalo Akang mau mengeluarkan 100ribuan setiap bulannya atau bayar 1jutaan sekarang untuk zakat setahun lampau, atau tahun depan untuk zakat sekarang sampe setahun mendatang... karena toh yang kita keluarkan itu akan kembali lagi pada akhirnya, sudah dijamin Allah di Al Qur'anul Kariem :) Tapi kalaupun tidak, Eneng mewajibkan sebagian dari yang Akang terima disedekahkan.. karena Eneng yakin pintu rejeki datang dari situ. Tiada yang merugi karena banyak memberi, Allah sudah mencukupkan rejeki bagi tiap hamba2Nya, InsyaAllah.. setujuuu?? ^_^
With Love,
Eneng
Financial Manager
RT SaMaRaBa Amin
http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1160450141
http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/konsultasi-zakat-penghasilan-dlm-islam.htm
http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Qardhawi/Zakat/index.html |
|
Hai Eneng... aduhhh lucu deh chii, kamu beneran ini emailnya begini? Emang kalo ngobrol sehari2 tuh membahasakan diri Eneng yahh? hihihihi lucu lucuu.. Post juga dong balesannyaaaa, pengen liat bahasanya *kepo.com*
ReplyDeleteHi Nin.. iya beneran emailny gitu.. sehari2 emg panggilannya gitu, sampe klo lg sama nyokap suka keceplosan ngomong "eneng" instead of "aku" hehe.
ReplyDeletebelum ada balasan, kykna sih belum dibaca :)